Sabtu, 24 September 2011

Hak dan Kewajiban Warganegara

Indonesia merupakan salah satu bentuk Negara yang demokratis dengan kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat. Rakyat sebagai salah satu komponen dari sebuah Negara memiliki peranan dalam pembangunan Negara. Rakyat disebut juga warganegara yang berarti memiliki hak dan kewajiban terhadap negaranya. Berbagai macam hak dan kewajiban warganegara harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang kewarganegaraan. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara Indonesia harus dapat memahami hal-hal mengenai hak dan kewajiban dari warganegara. Agar proses pembangunan di negeri ini dapat berjalan sesuai dengan cita-cita bangsa.  
Dalam arti etnis bangsa adalah kelompok manusia yang brasal usul tunggal baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan. Bangsa dalam arti cultural yaitu sekelompok manusia yang menganut kbudayaan yang sama. Sedangkan, Bangsa dalam arti politis merupakan kelompok manusia yang mendukung suatu organisasi kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal usul keturunannya. 
Jadi dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan adat, bahasa dan sejarah serta berperintah sendiri. 
Negara adalah organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintah yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Sebuah negara dapat berbentuk negara kesastuan (unitary state) dan negara serikat (federation). 
Unsur-unsur terbentuknya Negara yaitu rasa untuk bersatu, tekad untuk hidup bersama, rasa nasionalisme. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. 
Dalam upaya untuk memahami proses berbangsa dan bernegara, merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan kehidupan suatu masyarakat. Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Kesadaran terhadap sejarah menjadi penting ketika suatu masyarakat itu mulai menyadari bagaimana posisinya sekarang dan seperti apa jati diri atau identitas serta apa yang akan dilakukan kedepan. 
Seiring berjalanya waktu pemikiran untuk menciptakan suatu identitas kolektif yang menggalang kehidupan bersama sebagai. Suatu identitas bersama menunjukan bahwa idividu-individu tersebut setuju atas pendefinisian diri mereka yang saling diakui. Seringkali nilai-nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif ysng dianut bersama memberikan definisi, kesadaran, dan penghargaan diri. Nilai, norma, dan simbol-simbol ekspresif memberikan justifikasi bagi tindakan-tindakan di masa lalu, menjelaskan perilaku sekarang, dan merpakan pedoman dalam menyeleksi pilihan-pilihan di masa depan (Andrain, 1992 : 77). Upaya untuk penciptaan identitas bersama telah dilakukan sepanjang sejarah perjalanan masyarakat Indonesia sebelum mendirikan Negara Republik Indonesia. 
Identitas sebagai bangsa dan Negara Indonesia dapat dilihat pada bendera Negara: yaitu Sang Merah Putih; lambang Negara ialah Garuda Pancasila; slogan/semboyan: Bhineka Tunggal Ika; sarana komunikasi/bahasa Negara yaitu bahasa Indonesia; lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya; dan pahlawan-pahlawan kemerdekaan. Dengan terwujudnya identitas bersama sebagai bangsa dan Negara Indonesia dapat meningkat eksistensinya serta memberikan daya hidup. 
Sebagai bangsa dan Negara yang merdeka, berdaulat, dalam hubungan internasional akan dihargai dan sejajar dengan bangsa dan Negara lain. Indentitas Negara bersama itu juga dapat menunjukan jati diri serta kpribadiannya. Degnan identitas bersama itu juag dapat memberikan motivasi untuk mencapai kejayaan bangsa dan Negara di masa depan. 
Dalam rangka pelaksanaan kehidupan nasional Indonesia telah memiliki seperangkat sarana yang digunakan sebagai acuan yaitu pancasila sebagai falsafah, ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai hukum dasar, wawasan nusantara sebagai wawasan nasional, ketahanan nasional sebagai konsepsi yang merupakan prasyarat untuk mencapai cita-cita dn tujuan nasional. 
Warganegara yaitu anggota dari suatu organisasi kekuasaan yang dinamai Negara. Warganegara adalah salah satu tiang Negara, disamping kedua tiang yang lain, yaitu wilayah, dan pemerintah. Dengan demikian kedudukan warga Negara sangatlah pentingdalam suatu Negara. Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. 
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisikelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah. 
Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa “yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang melahirkan dan yang dilahirkan. 
Dalam ketentuan UU No. 3 tahun 1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan “Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan “bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. 
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. 
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 
Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar